Apa Hukum Bercadar?

Table of Contents



Pertanyaan: Assalamu'alaikum. Afwan, mau bertanya ustadz, kenapa seorang wanita itu mesti pakai cadar dan apakah hukumnya memakai cadar itu?, Syukron. (dari Hamba Allah)

Jawaban: Wa'alaikumusalam. Terjadi perselisihan tentang hukum cadar. Jumhur Ulama berpendapat bahwa mengenakan cadar adalah sunnah. Karena yang boleh nampak itu adalah wajah dan telapak tangannya saja.

Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah mewajibkan setiap wanita muslimah untuk bercadar, bahkan beliau sangat ketat dalam hal ini, wanita yang bercadar harus tertutup semua tubuhnya (tentunya dengan pakaian yang longgar) dan jika ia akan keluar rumahnya, maka kain yang menutupi mata sebelah kiri boleh diberikan lubang sangat kecil untuk bisa melihat jalan, namun jika tidak ada hajah untuk keluar rumah dan tidak ada mahrom atau suami yang menemaninya, maka dia wajib tertutup semua anggota badannya.

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahmatullah juga berfatwa bercadar hukumnya itu wajib.

Adapun Asy-Syaikh Al-Bani rahimahullah berpendapat hukumnya itu sunnah, *namun tidak pernah dijumpai bahwa istri-istri dan anak-anak beliau buka tutup cadar*, maka hal yang bukan kebaikan bagi wanita yang nampak bercadar, namun buka tutup cadar, bahkan hal ini termasuk melecehkan kemuliaan ibadah bercadar bagi wanita muslimah.

Meskipun hukumnya sunnah, maka jika wanita itu cantik dan akan mendatangkan fitnah, maka alangkah baiknya ia mengenakan cadar, agar ia terhindar dari pandangan nakal dan jahat, serta menjaga hati para laki-laki normal.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “untuk mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Karena dengan demikian itu mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab : 59)

Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata:

قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها

Ibnu Juwaiz Mandad rahimahullah ia adalah ulama besar Maliki berkata: "jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya.” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229)

Wajib bagi muslimah ketahui *bahwa mengenakan cadar bukanlah pakaian yang lagi ngetrend*, namun bercadar itu adalah ibadah yang mulia bukan hanya mengikuti yang dilakukan teman-temannya saja, atau ikut komunitas kajiannya baik di perumahannya atau lingkungannya, yaitu tanpa ada dasar ilmu yang benar, sehingga hal demikian malah akan merusak ibadah yang mulia tersebut.

Satu contoh ada muslimah yang  mengenakan cadar, namun berani tidak memakai kaos kaki ketika keluar rumah atau berkendara, sementara yang lebih wajib ditutup adalah kakinya.

Contoh lain mengenakan cadar, namun kerudungnya seperti punuk onta, rambutnya digulung sebagai sandaran pada tali cadarnya, ini adalah kekeliruan yang besar dan harus segera diluruskan.

Wahai para muslimah, silahkan mengenakan cadar dengan dasar ilmu bukan hanya ikut-ikutan saja dan siapkan dulu mentalnya yang kuat.

Seorang pemimpin keluarga, ketika istrinya ingin bercadar harus diberikan ilmu dan jangan hanya sekedar ikut-ikutan teman-temannya saja. Dan janganlah dia hanya punya target istrinya bercadar, namun ilmu, iman  dan akhlaknya masih banyak PR nya.

Asy-Syaikh Al-Utsaimin rahimullah menasihatkan: "jika seorang wanita tidak bercadar, tidak apa-apa asalkan dia menjaga diri, dan tidak boleh seorang wanita buka tutup cadar, meskipun dia memilih hukumnya sunnah, karena buka tutup cadar termasuk melecehkan syari'at." (Risalah Hijab)

Semua perkataan dan perbuatan itu harus berdasarkan dalil, sebagaimana Al-Imam Bukhari berkata:

                                       العلم قبل القول و العمل

"Berilmu terlebih dahulu, sebelum berkata dan beramal."

Mengikuti manhaj salaf itu aslinya sangat mudah, yaitu berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah dan diatas pemahaman sahabat yang benar.

Jika ada seorang da'i menyampaikan, tak apa buka tutup cadar dengan dalih "sambil belajar", maka ketahuilah ucapannya tak layak diikuti, karena bertentangan dengan nasihat para ulama, karena buka tutup cadar itu tidak pernah dicontohkan para istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan generasi setelahnya. Dan da'i seperti ini jika belum sampai ilmu kepadanya, maka jangan menjawab sembarangan!, dan ketika menasihati umat itu harus dengan bimbingan ulama, bukan menurut pandangan dirinya sendiri, karena istrinya masih menjadi pelaku buka tutup cadar.

Wahai suami, engkau harus berilmu!, sehingga memimpin keluargamu itu dengan ilmu, bukan karena banyak manusia melakukannya.

Dan ada kisah perempuan yang buka tutup cadar semasa hidupnya, maka Allah menghukumnya dengan siksaan yang berat sebelum nyawanya dicabut.

Manhaj salaf itu manhaj pembuktian dengan mengikuti pemahaman sahabat yang sebenarnya, bukan sekedar jargon saja.

Al-Qur'an dan hadits Nabi shallallahu 'alaihi itu harus dipahami sesuai pemahaman sahabat radhiallahu 'anhum, bukan dipahami sesuai dengan pikiran sendiri tanpa merujuk dari penjelasan para ulama yang Rabbani.

Semoga Allah menjaga para muslimah yang sudah hijrah, untuk tidak masuk jebakan Iblis untuk buka tutup cadar, karena apa yang ia cari dengan perbuatannya tersebut, apakah menjadikan agamanya lebih baik?.

                                       و الله ولي التوفيق

            •┈┈➖•◈◉✹❒📖❒✹◉◈•➖┈┈•
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين.

Posting Komentar