Hukum Rokok?
Sebagian masyarakat mengatakan bahwa merokok adalah hukumnya makruh, dan ada juga yang meminta dalil tentang haramnya rokok, karena tidak ada dalil yang langsung membahas haramnya rokok.
Dan untuk menjawab tentang rokok ini, Islam datang dengan dasar-dasar umum tentang pengharaman untuk setiap yang membahayakan jiwa manusia, tetangga, atau pun merugikan harta.
Allah Ta'ala berfirman menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang jelek:
وَ يُحِلُّ لَهُمُ الطّيِّباَتِ وَ يُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبائِثَ
“Dan Allah menghalalkan untuk mereka sesuatu yang baik dan mengharamkan bagi mereka sesuatu yang jelek.” (QS. Al-‘Arof: 257)
Dan rokok itu adalah sesuatu yang jelek yang aroma tidak sedap bagi orang lain, bahkan di dalam kandungan rokok terdapat racun yang membahayakan pelakunya dan orang yang ada di sekitarnya baik istrinya, anak-anaknya, orangtuanya, tetangganya dan masyarakat pada umumnya. Rokok adalah pembunuh jiwa dan akhlaq manusia,hal ini sesuai iklan rokok: “merokok membunuhmu”, padahal Allah di dalam firman-Nya melarang hambanya untuk membunuh dirinya sendiri:
وَلاَ تَقْتُلوْا أَنْفُسَكُمْ
“Janganlah kalian membunuh jiwa-jiwa kalian.” (QS. An-Nisa’: 29).
Tidak dipungiri setiap yang jelek dan haram itu ada manfaatnya, akan tetapi manfaat dengan bahayanya itu sangat besar bahayanya, sebagaimana judi dan khomr (minuman keras) itu ada manfaatnya, akan tetapi kerugian dan bahaya dari keduanya lebih besar.
Allah Ta'ala berfirman:
وَاِثْمُهُمَا أُكْبَرُمِنْ نَفْعِهِمَا
“Dan dosa yang ada pada keduanya lebih besar, daripada manfaatnya”. ( QS. Al-Baqarah: 219)
Rokok itu bahayanya lebih besar dibandingkan manfaatnya, bahkan semua yang ada pada rokok itu semuanya membahayakan, baik dirinya ataupun orang lain.
Dan rokok itu adalah bentuk dari menghambur-hamburkan (mubadzir) harta, yang mana Allah dan Rosul-Nya membenci dan melarang setiap muslim menyia-nyiakan hartanya yang dikeluarkan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat bahkan yang haram. Sesungguhnya orang yang menghambur-hamburkan (mubadzir) harta itu adalah teman para setan, karena setan itu senang dengan orang yang menghambur-hamburkan (mubadzir) hartanya, sebagaimana firman Allah:
إِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْا إخْواَنَ الشَّيَاطِيْنِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوْرًا
“Sesungguhnya orang-orang yang menghambur-hamburkan (mubadzir) hartanya iti adalah temannya setan, padahal setan itu mahluk yang ingkar kepada Rabbnya (Allah)”. (QS. Al-Isro’: 27)
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَكَرِهَ اللهُ لَكُمْ إِضَاعَةَ الْمَالِ
“Dan Allah membenci bagi kalian, yang menyia-nyiakan harta (mubadzir).” (Mutaffaqun ‘alaihi)
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk umatnya, tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain, Beliau bersabda:
لاَ ضرر ولاضرار
“Jangan membahayakan diri sendiri dan memberikan bahaya kepada orang lain.” (HR. Ahmad)
Tidak dipungkiri lagi bahwa rokok membahayakan diri orang yang menghisapnya dan memberikan bahaya untuk orang lain di sekitarnya,dan para dokter juga tidak mungkin menganjurkan sesuatu yang memberikan bahaya untuk satu jiwa. Lihatlah iklan rokok yang ada di jalan-jalan maupun media yang ada: ”merokok bisa menyebabkan serangan kanker, jantung, gangguan ibu hamil, ipotensi”, bahkan iklan yang ada sekarang lebih mengingatkan kita: “merokok membunuhmu”.
Jika seseorang mau melihat dengan hatinya yang bersih, maka iklan rokok itu sendiri mewanti-wanti tentang bahayanya rokok, tentu seseorang yang cerdas akan berpikir seribu kali untuk merokok.
Allah memaafkan setiap hambanya yang melakukan dosa bagi orang-orang yang melakukannya dalam keadaan sembunyi dan dia berusaha menutupi dosanya dengan tidak mengulangi kesalahannya, dan sebaliknya Allah tidak memaafkan bagi orang-orang yang melakukan dosa secara terang-terangan di hadapan manusia, bahkan dosanya dibanggakan olehnya.
Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam bersabda:
كل أمتي معافى إلا المجاهرين
“Seluruh umatku itu dimaafkan, kecuali orang-orang yang melakukan dosa secara terang-terangan.” (Mutaffaqun ‘alaihi)
Orang yang beriman tentu tidak akan mengganggu saudaranya atau tetangga dengan lisannya, tangannya, atau pun sesuatu yang bisa mengurangi kenyamanan dan ketentraman tetangganya, dan rokok itu jelas merupakan yang mengganggu orang lain.
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من كان يؤمن بالله واليوم الاخر فلا يؤذ جاره
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan akan terjadinya hari kiamat, maka janganlah mengganggu tetangganya.” (Mutaffaqun ‘alaihi)
Dari pemaparan dalil-dalil yang ada, maka kesimpulannya itu rokok hukumnya haram bukan makruh, apalagi kok mubah tentu tidak benar.
Wahai para perokok bacalah di iklan rokok dan bungkus rokok; “merokok membunuhmu“, cukuplah hal ini membuat seorang itu berfikir dan takut untuk merokok!.
Kenapa perokok itu rata-rata ndablek?.
Karena mereka menghalalkan sesuatu yang Allah haramkan kepada mereka.
Kenapa perokok itu rata-rata ndablek?.
Karena mereka menghalalkan sesuatu yang Allah haramkan kepadanya.
Jangan percaya dengan da'i yang nampak kokoh membahas aqidah dan manhaj, namun dia masih merokok, apalagi mengambil ilmu kepadanya!.
•┈┈➖•◈◉✹❒📖❒✹◉◈•➖┈┈•
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين




Posting Komentar