Hukum Sholat Idul Adha?

Table of Contents

Sebagian kaum muslimin beranggapan bahwa shalat ied (Idul fitri maupun Idul Adha) adalah sunnah saja, sehingga dengan sebab inilah mereka kurang memperhatikan shalat ied, padahal shalat ied ini adalah salah wujud bentuk syi'ar Islam.

Jumhur Ulama mengatakan bahwa shalat ied adalah wajib untuk laki-laki maupun perempuan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fitri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beranjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haid. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haid untuk menjauhi tempat shalat.” (HR. Muslim, No. 890)

Wajibnya shalat ied dipaparkan oleh Syaikh Shidiq Hasan Khon, sebagai berikut ini:

Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa allam terus menerus melakukannya.

Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk keluar rumah untuk menunaikan shalat ied. Perintah untuk keluar rumah menunjukan akan wajibnya untuk melaksanakan shalat ied itu sendiri bagi orang yang tidak punya udzur. Di sini dikatakan wajib karena keluar rumah merupakan wasilah (jalan) menuju shalat. Jika wasilahnya saja diwajibkan, maka tujuannya (yaitu shalat) otomatis juga wajib.

Ketiga: Adanya perintah dalam Al-Qur’an yang menunjukan wajibnya shalat ied yaitu firman Allah Ta’ala:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). 

Ayat ini adalah  perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied.

Keempat: Shalat jum’at menjadi gugur (diganti shalat dhuhur) bagi orang yang telah melaksanakan shalat ied jika kedua shalat tersebut bertemu pada hari ied. Padahal sesuatu yang wajib hanya boleh digugurkan dengan yang wajib pula. Jika shalat jum’at itu wajib, demikian halnya dengan shalat ied. (Ar-Roudhotun Nadiyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 1/202)

Dan salah satu yang menunjukan shalat ied hukumnya wajib adalah para wanita yang haid saja diperintahkan untuk keluar rumah ke tempat dimana dilaksanakannya shalat ied, meskipun wanita yang haid tidak shalat namun mereka diperintahkan untuk mempersaksikan syi'ar Islam dengan berkumpulnya kaum muslimin dengan jumlah yang besar.

Dan shalat ied yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah di tanah lapang (lapangan), bukan di masjid. Karena zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga ada masjid Nabawi yang memiliki keutamaan dalam hitungan pahalanya, namun Beliau shalat ied di tanah lapang.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata: “Pendapat yang menyatakan bahwa hukum shalat ied adalah wajib bagi setiap muslim lebih kuat daripada yang menyatakan bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah (wajib bagi sebagian orang saja). Adapun pendapat yang mengatakan bahwa hukum shalat ied adalah sunnah ini adalah pendapat yang lemah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk melakukan shalat ini. Lalu beliau sendiri dan para khulafaur rosyidin begitu pula kaum muslimin setelah mereka terus menerus melakukan shalat ied. Dan sama sekali tidak dikenal kalau ada di satu negeri Islam ada yang meninggalkan shalat ied. Shalat ied adalah salah satu syi’ar Islam yang terbesar. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak memberi keringanan bagi wanita untuk meninggalkan shalat ied, lalu bagaimana hukum melaksanakan untuk laki-laki?.” (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu Fatawa, 24/183)

•┈┈➖•◈◉✹❒📖❒✹◉◈•➖┈┈•

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Posting Komentar